Arminareka Sidoarjo
Pengumuman Pemasaran Umrah & Haji
PENGUMUMAN
7756/ARP/XII/2017
7756/ARP/XII/2017
Assalamualaikum Wr. Wb
Pertama - tama kita ucapkan syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, Amin.
Menindak
lanjuti atas pemanggilan PT Arminareka Perdana oleh SATGAS Waspada
Investasi pada tanggal 16 Juni 2017 berdasarkan Undang Undang
Perdagangan No.7 Tahun 2014 yang mengatur bahwa bisnis travel Umrah
& Haji dalam bentuk sistem pemasaran jaringan tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, managemen PT Arminareka Perdana mengumumkan :
1. PT Arminareka Perdana menghentikan pola pemasaran umroh dan haji dengan sistem jaringan (MLM).
1. PT Arminareka Perdana menghentikan pola pemasaran umroh dan haji dengan sistem jaringan (MLM).
2. Penyelenggaraan ibadah Umrah & Haji PT Arminareka Perdana tetap berjalan seperti biasa dan Voucher masih tetap berlaku sesuai ketentuan perusahaan.
Langganan:
Komentar (Atom)

