Tempat Proses VFS Umroh Seluruh Indonesia


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU)


Pengumuman Pemasaran Umrah & Haji

PENGUMUMAN
7756/ARP/XII/2017
Assalamualaikum Wr. Wb

Pertama - tama kita ucapkan syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, Amin.

Menindak lanjuti atas pemanggilan PT Arminareka Perdana oleh SATGAS Waspada Investasi pada tanggal 16 Juni 2017 berdasarkan Undang Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014 yang mengatur bahwa bisnis travel Umrah & Haji dalam bentuk sistem pemasaran jaringan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, managemen PT Arminareka Perdana mengumumkan :

1. PT Arminareka Perdana menghentikan pola pemasaran umroh dan haji dengan sistem jaringan (MLM).

2. Penyelenggaraan ibadah Umrah & Haji PT Arminareka Perdana tetap berjalan seperti biasa dan Voucher masih tetap berlaku sesuai ketentuan perusahaan.