Hadits ini adalah syarah
(penjelasan) hadits yang kami angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan
penambahan dan pengurangan kata dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab
Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh
Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-, cetakan Daar Ibnil Jawzi,
cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam, KSA.
Hadits tersebut adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke
ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji
yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari
dan Muslim).
Pembahasan hadits ini akan
ditinjau dari beberapa sisi:
1. Takhrij
hadits
Imam al-Bukhari telah
mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul Umrah
(bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha (bab
tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula oleh
Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan Sumayy
budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam).
2. Keutamaan
memperbanyak ibadah umrah
Hadits ini merupakan dalil yang
menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah
memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan
dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.
Kemudian, kebanyakan para ulama
pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah
umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas
menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena
memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga,
karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya
(hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam
hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun,
tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”,
maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara
berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.
Dan hal lain pula yang membedakan
antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika
seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak
sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah
itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah
sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja
dalam setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).
Namun, Imam Malik berkata, “Makruh
(hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua kali dalam setahun” (lihat Bidayatul
Mujtahid, 2/231). Dan ini juga merupakan pendapat sebagian para ulama
salaf, di antara mereka; Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin
Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya
tidak melakukan umrah dalam setahun melainkan hanya sekali saja.
Namun, hal ini bukanlah hujjah
(dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah,
sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan
umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah. Dengan demikian, tegaklah
hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu
tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan
sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu disebabkan beliau
khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti keadaan beliau
yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum,
yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang dapat
dirasakan oleh banyak orang.
Dan di antara dalil yang
menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah adalah hadits
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ، فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ
“Iringilah ibadah haji dengan
(memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat
menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas
menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi
(pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini dikeluarkan oleh
Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185); dari jalan
Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin Qais, dari ‘Ashim, dari
Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu secara marfu’.
Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu
Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu Khalid al-Ahmar, ia bernama
Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin Abi an-Nujud. Hadits mereka
berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun
yukhthi’ (perawi yang banyak benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya),
sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam
(perawi yang banyak benarnya dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].
3. Keutamaan
haji mabrur
Hadits ini menunjukkan keutamaan
haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah
surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah
haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan
dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats
(berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq
(berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…”
(lihat at-Tamhid, 22/39).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa
haji mabrur memiliki lima sifat:
- Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
- Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا
“Sesungguhnya
Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim,
1015).
- Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah:
197).
- Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
- Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.
Dan termasuk bentuk pengagungan
(seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar
Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak berdzikir, bertakbir,
bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah beribadah, dan ia berada
di tempat yang mulia dan utama.
Dan sungguh Allah pun telah
memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan, memuliakan dan menjaga
kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Allah berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu
adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj: 30).
Dan Allah juga berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul
dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).
Dan yang dimaksud dengan hurumatullah
(hal-hal terhormat di sisi Allah) adalah segala sesuatu yang memiliki
kehormatan di sisi Allah, yang Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk
mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang lainnya. Dan di antaranya adalah
manasik (tata cara ibadah haji) ini, tanah-tanah haram, dan ber-ihram.
Adapun sya’a-irullah
(syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah lambang-lambang agama yang tampak
jelas, yang di antaranya juga manasik (tata cara ibadah haji) ini. Sebagaimana
firman-Nya:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafaa dan
Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS al-Baqarah: 158).
Dan sungguh Allah Ta’ala
telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya sebagai salah satu
rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat pengabdian dan
penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap hurumatullah
(hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi hamba-Nya untuk
meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.
Dan orang yang memperhatikan
dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang yang mau belajar tata cara
ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, niscaya dia akan memahami
bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan penuh pengagungan dalam
segala perkataan dan perbuatan beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam.
Wallahu A’lam.